Rabu, 13 Desember 2017

Gagasan Fatwa Mati demi Melindungi Anak



Oleh: ROHYATI SOFJAN

APAKAH sebenarnya definisi kejahatan seksual pada anak itu? Perkosaan pada bayi, balita, atau anak-anak di bawah umur; baik pada perempuan  maupun lelaki, yang dilakukan oleh lelaki atau perempuan. Pada umumnya dilakukan secara paksa, dengan bujukan halus atau kekerasan. Dan hal itu saja sudah menyeramkan.
Definisi lain dalam tingkat “ringan”, adalah pelecehan seksual secara fisik atau verbal. Dari rabaan atau ucapan tak senonoh. Pemberian konten pornografi. Sampai mengajak dan atau memaksa anak untuk melakukan aktivitas seksual oral.
Yang terparah, tentunya memperjualbelikan anak untuk pemenuhan aktivitas seksual orang dewasa. Betapa anak pun sangat rentan untuk menjadi korban human trafficking -- perdagangan manusia. Apa pun alasan yang dilakukan orang dewasa untuk menjual anak, entah pelakunya orangtua kandung, penculik, atau pimp (mucikari/germo), bagi anak-anak yang jadi korban tentunya akan meninggalkan nyeri jiwani dan trauma mendalam.
Lingkungan seakan tidak lagi aman bagi anak. Dunia dalam dan luar menjadi tempat berbahaya. Para pedofilia selalu mengintai di mana-mana. Orang tua dan orang dewasa yang peduli anak hendaknya waspada menyikapi kejahatan seksual yang kian marak bahkan brutal pada anak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melontarkan gagasan untuk menghukum berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak (Republika, 6 Maret 2015). Bukan tanpa alasan MUI demikian. Kekerapan peristiwa kejahatan seksual yang menimpa anak-anak telah berada di tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Akan membawa dampak bola salju raksasa yang terus menggelinding. Anak yang menjadi korban tidak cuma memendam trauma, selain fisik dan psikisnya yang dirusak, kelak ia akan merusak diri atau turut merusak anak lain pula -- sebelum atau sesudah dewasa.
Dan DPR akan mempertimbangkan fatwa MUI untuk menghukum pelaku kejahatan seksual pada anak dengan hukuman penjara seumur hidup hingga mati. Jika DPR serius menanggapi hal demikian, tentunya harus segera selesai mendefinisikan kejahatan seksual yang dirumuskan secara komprehensif agar hukuman berat tersebut (penjara seumur hidup dan dihukum mati), bisa disahkan dalam perundang-undang hukum pidana dan beroleh landasan hukum yang kuat.
Jika menelaah kasus tersebut, ada politikus yang menanggapi agar ada kajian mendalam yang melibatkan aspek yuridis, psikologis, sosiologis, dan filosofis. Hal tersebut memang perlu dipertimbangkan namun janganlah pada akhirnya akan membuat DPR ragu bahkan makan waktu untuk menerapkannya dalam undang-undang yang sah demi perlindungan anak.
Fatwa yang diberikan MUI merupakan akumulasi dari saran dan desakan masyarakat luas yang kian geram dengan meningkatnya grafik kejahatan seksual pada anak. Dan jika fatwa tersebut ditanggapi secara positif oleh pemerintah, dengan memberikan kejelasan akan penerapan pemberian hukuman bagi pelaku tindak kejahatan seksual pada anak, semoga pula masyarakat beroleh perlindungan payung hukum yang menaungi anak.
Anak-anak yang diperdagangkan dalam ranah pelacuran adalah korban laten. Mereka harus menanggung kesuraman hidup tanpa masa depan gemilang, dibayang-bayangi kekerasan dan penyakit seksual menular. Tanpa jaminan kesehatan dan pendidikan yang memadai. Diam-diam setiap kota besar memiliki wajah pelacuran terselubung bagi anak.
Dalam buku Princess, seorang putri dari Bani Saud, anggota keluarga kerajaan Saudi, harus menyaksikan bagaimana saudara lelaki dan teman lelakinya membeli anak perempuan yang masih kecil dari seorang ibu di Mesir yang tega menjual anaknya untuk memuaskan nafsu bejat mereka.
Ada kasus menarik tentang kisah guru honorer di sebuah SD di Limbangan, Garut, yang melakukan kejahatan seksual pada anak didiknya, menyodomi murid lelakinya hingga terluka parah secara fisik dan psikisnya. Terungkap bahwa guru yang gemulai itu tidak tertarik pada perempuan, lebih doyan pada lelaki karena pernah menjadi korban sodomi pula kala ia masih SD yang dilakukan oleh pekerja bangunan sekolah.
Masa depan selaku lelaki sejati itu telah dinodai, dan sang guru malah melanjutkan “tradisi” demikian pada anak didiknya yang harus ia ayomi. Kejahatan seksual pada anak dampaknya besar, turut merusak generasi selanjutnya. Jika secara kejiwaan pengayom itu telah dirusak dan membejatkan diri, bagaimana dengan nasib korban yang telah disodominya atau korban-korban lain yang telah dipeluk dan diraba-raba serta diajak menonton film porno pada malam kejadian menginap di sekolah untuk acara seni itu? Pengalaman tersebut bisa turut merusak anak-anak yang menjadi korban untuk merasakan hal yang tidak sepatutnya.
Di sinilah bahaya mengintai anak, dan anak-anak pun bisa menjadi pelakunya kelak. Diharapkan fatwa MUI bisa menekan laju kejahatan seksual pada  anak.  Anak-anak adalah generasi penerus dan harapan bangsa. Jika anak-anak dirusak, bukan mustahil akan turut membinasakan bangsa.***
Cipeujeuh, 7 Maret 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan jejak persahabatan berupa komentar agar bisa menjalin relasi sebagai sesama blogger. Soalnya suka bingung, SILENT READER itu siapa saja, ya? :D